Setiap masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang BAZNAS RI (baik dalam bentuk salinan data ataupun dalam bentuk wawancara), dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID BAZNAS RI dengan cara:
- Pemohon menghubungi PPID BAZNAS RI melalui:
- email ppid@baznas.so.id; dan/atau
- nomor layanan whatsapp PPID BAZNAS RI 0851-7413-0851; atau
- datang langsung ke Kantor BAZNAS RI untuk mengajukan permohonan informasi;
- PPID BAZNAS RI akan memberikan petunjuk kepada pemohon untuk:
- mengisi formulir permohonan informasi secara online pada link berikut ini (klik disini);
- melengkapi berkas persyaratan administrasi permohonan informasi, jika:
- Perorangan, melengkapi:
- Softcopy identitas diri* (KTP/SIM/Paspor);
- Softcopy KTM/Kartu Anggota/Kartu Lembaga;
- Softcopy Surat Pengantar* dari Universitas/lnstansi;
- Softcopy proposal penelitian (apabila tujuan permohonan untuk penelitian);
- Rincian informasi yang dibutuhkan*
- Badan Hukum, melengkapi:
- Softcopy identitas diri Pimpinan Badan Hukum* (KTP/SIM/Paspor);
- Softcopy akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari KEMENKUMHAM*
- Rincian informasi yang dibutuhkan*.
- Kelompok Orang, melengkapi:
- Surat kuasa;
- Softcopy identitas diri pemberi kuasa dan yang diberi kuasa*.
- Rincian informasi yang dibutuhkan*.
- Perorangan, melengkapi:
- PPID BAZNAS akan memberikan nomor urut formulir kepada pemohon via email/whatsApp;
- PPID BAZNAS akan memproses setiap permohonan yang telah masuk ke dalam sistem database secara First In First Out (FIFO). PPID BAZNAS melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Permohonan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register;
- Apabila dokumen administrasi dinyatakan tidak lengkap, PPID BAZNAS akan memberikan konfirmasi permohonan informasi kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan melalui email ataupun whatsapp;
- Pemohon menerima konfirmasi permohonan informasi dari PPID BAZNAS. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan kelengkapan administrasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak konfirmasi kelengkapan administrasi diterima oleh Pemohon;
- Jika dokumen administrasi dinyatakan lengkap, dalam 10 (sepuluh) hari kerja PPID BAZNAS akan menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui email yang berisikan:
- Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaan BAZNAS atau tidak;
- Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan BAZNAS dan PPID BAZNAS mengetahui keberadaan informasi tersebut, maka PPID BAZNAS akan memberikan rekomendasi alamat/instansi yang dituju untuk dapat dihubungi oleh pemohon tersebut;
- menerima atau menolak Permohonan Informasi Publik yang disertai dengan alasan. Permohonan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan);
- bentuk Informasi Publik yang tersedia;
- biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
- waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
- penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada;
- permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya;
- penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan;
- PPID memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, dalam hal PID belum:
- menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau
- dapat memutuskan status Informasi yang dimohon.
- Seluruh permohonan informasi dilakukan melalui satu pintu yaitu melalui PPID BAZNAS RI.
catatan : a. tanda * merupakan dokumen yang wajib diberikan